Kabupaten OKI Susun Rencana Perlindungan Gambut Jangka Panjang, Libatkan Lembaga Icraf
Penyusunan RPPEG Pemkab OKI (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) jangka panjang 2023-2049 disusun oleh Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Aris Panani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, menyampaikan penyusunan RPPEG ini merupakan mandat dari pemerintah pusat melalui Kepmen LHK No 246 tahun 2022 tentang RPPEG Nasional 2020-2049, yang mana pemerintah kabupaten diminta membuat hal serupa paling lambat pada 2023.

” Selama ini daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan gambut, dengan adanya RPPEG ini diharapkan dapat menjadi kekuatan sendiri bagi kami di daerah,” kata Aris dalam acara Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI.

Ia mengatakan nantinya RPPEG ini dapat dijadikan rujukan Pemkab OKI untuk membuat peraturan daerah (perda), seperti yang akan dilakukan di tingkat provinsi.

Saat ini proses penyusunan RRPEG Kabupaten OKI sedang memasuki fase kedua yakni menggali isu strategi terkait.

“Di sini kami meminta masukan dari berbagai pihak, mengenai bagaimana sebaiknya mengelola pihak yang berkelanjutan itu,” kata dia.

Areal Lahan Gambut di OKI

Sementara itu, dalam penyusunan RPPEG tingkat kabupaten di Sumsel diketahui Kabupaten OKI dan Kabupaten Banyuasin yang terpilih.

Kabupaten OKI dipilih karena memiliki areal gambut terluas (1,03 juta Hektare atau 49,3 persen dari total areal di Sumsel) dan KHG terbesar (8 KHG).

Penyusunan RPPPEG di OKI Melibatkan Lembaga Icraf

Dalam penyusunan RPPEG ini pemerintah melibatkan lembaga sosial kemasyarakatan World Agroforestry (Icraf), Forum Daerah Aliran Sungai, Gapki, perusahaan dan akademisi.

Peneliti Icraf Arga Panduwijaya mengatakan proses penyusunan dokumen RPPEG di tingkat provinsi telah mendekati finalisasi, sementara untuk Kabupaten OKI dan Banyuasin baru mencapai 30 persen yang ditargetkan selesai pada 2023.

“Icraf dalam hal ini berperan dalam mengawal agar RPPEG yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan untuk jangka panjang. Seperti kali ini, kami menggali isu sosial, ekonomi dan lingkungan gambut terkait,” kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.