Pemkab OKI Menyusun Dokumen Perlindungan Ekosistem Gambut Seluas Satu Juta Hektare Lahan
Ilustrasi lahan gambut (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sedang disusun oleh Pemkab Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penyusunan tersebut pihaknya melibatkan instansi terkait hingga masyarakat untuk mengurus 1.03 juta hektar lahan gambut.

M Denin, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, menyampaikan bahwa dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.

Ini dinilai krusial mengingat ekosistem gambut Perlindungan di Ogan Komering Ilir mencapai 1,03 juta hektare atau 49,3 persen dari total luas ekosistem gambut Sumatera Selatan.

Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya, kata dia.

PALEMBANG- Sebagai kabupaten dengan luas KHG terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumatera Selatan.

Lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektare berada di wilayah adminstratif kabupaten ini.

“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya tindakan korektif dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.

Wakil Ketua Forum Daerah Aliran Sungain (DAS) Sumsel Karlin Agustina mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.

Penyusunan RPPEG untuk Mengelola Lahan Gambut

Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisis dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk ekosistem gambut ideal.

Kemudian Analisa itu dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat dan kabupaten.

Luas Lahan Gambut di OKI

Ia menjelaskan dokumen-dokumen ini sangat penting karena Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luasnya kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran dan lahan.

“Jika sudah terjadi karhutla maka akan menimbulkan kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya karhutla hebat sempat melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2015 yang menghanguskan ratusan ribu hektare lahan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.