PALEMBANG - Bambang Haryatno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, mengapresiasi tindakan pencegahan narapidana yang mencoba meloloskan diri di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Aksi percobaan melarikan diri ini dilakukan oleh dua napi pada Minggu (26/6), sekitar pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau.
Kalapas Lubuk Linggau Ika Prihadi Nusantara mengatakan percobaan pelarian dua napi tersebut, Minggu sore, adalah DH dan RS. Keduanya merupakan napi kasus pencurian. DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana 3 tahun.
Kronologi Napi Melarikan Diri di Lapas Lubuklinggau
Menurut dia, percobaan pelarian tersebut diketahui oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang saat itu sedang melakukan kontrol keliling pengamanan, saat itu didapat informasi bahwa keduanya mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam menangkap keduanya,” katanya pula.
BACA JUGA:
Napi Gagal Melarikan Diri di Lapas Lubuklinggau
Menurut dia, satu orang napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang di rawat pada RS di Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan terjatuh dari plafon setinggi 3 meter.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.