PALEMBANG - Tim pengusust tuntas diturunkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) guna menangani narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Empat Lawang.
"Kasus narapidana yang kabur sudah cukup sering terjadi, untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi, di Palembang, Selasa.
Kronologi Narapidana Melarikan Diri di Lapas Empat Lawang
Dia menjelaskan, seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.
Napi Riansyah, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel merupakan napi kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan, katanya.
Tim yang diturunkan ke Lapas Empat Lawang sekarang ini sedang melakukan pemeriksaan petugas yang piket penjagaan untuk mengungkap fakta bagaimana napi tersebut bisa kabur.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ada unsur keterlibatan petugas membantu napi melarikan diri, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:
Titik Lemah Keamanan Lapas yang Digunakan Narapidana untuk Kabur
Selain itu, tim juga diminta untuk mengecek titik lemah pengamanan lapas yang bisa dijadikan celah napi untuk melarikan diri. Titik lemah itu harus diatasi dengan baik, sehingga kasus napi kabur dari lapas bisa dicegah.
Sementara untuk menangani napi yang melarikan diri itu sekarang ini sedang dilakukan pengejaran oleh tim Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan pihak kepolisian, kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel itu pula.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.