PALEMBANG - Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal dibentuk oleh Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin. Langka tersebut dilakukan untuk menimalisir kerusakan lingkungan dan aktivitas penambangan yang merugikan negara.
"Kebijakan ini bukan untuk menutup usaha masyarakat, tetapi menjalankan pertambangan sesuai aturan berlaku," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan dalam pembentukan satgas ini, pihaknya telah mengumpulkan pelaku usaha penambangan bijih timah dan menetapkan Hamron atau Aon yang merupakan salah seorang pengusaha timah dari Bangka Tengah sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih Kapolda, Kajati dan para pelaku usaha tambang mendukung penambangan bijih timah ilegal ini," ujarnya.
Upaya Mencegah Aktivtias Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung
Menurut dia dalam mengatasi dan meminimalisir pertambangan ilegal di masa mendatang, tidak dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi saja, tetapi juga menuntut peran masyarakat, pihak keamanan dan instansi terkait lainnya.
"Untuk memuluskan permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, akan tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha tambang," katanya.
BACA JUGA:
Sidak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Ia mengakui dalam sebulan terakhir ini sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang timah ilegal yang mengakibatkan lingkungan rusak dan negara dirugikan.
"Kita menjalankan tugas pemerintah, bahwa tidak boleh adanya penambangan ilegal. Itu merugikan negara, merusak lingkungan dan bagi pelaku itu sendiri, berisiko itu," kata Ridwan.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.