Halalbihalal Boleh Diadakan pada Lebaran 2022, Eittss Tapi! Pemerintah; Tanpa Makan dan Minum
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: Humas)

Bagikan:

PALEMBANG - Masyarakat diperbolehkan mengadakan kegiatan halalbihalal pada saat lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Namun pemerintah memberi catatan, acara halalbihalal silaturahmi keluarga dan kerabat dilaksanakan tanpa ada kegiatan makan dan minum bersama.

Airlangga Hartarto, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan kebijakan tersebut usai rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 18 April.

Namun, jika ingin makan dan minum, Airlangga Hartanto meminta masyarkat menjaga jarak dan tempatnya dari orang-orang lain.

Pembatasan di Tempat Hiburan dan Keramaian pada Saat Lebaran 2022

Selain itu, Airlangga menyebut pemerintah juga akan menyesuaikan pembatasan di tempat hiburan atau tempat keramaian.

"Kegiatan yang di tempat hiburan ataupun di tempat keramaian, ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas. Nah, tentu kegiatan ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," ungkap Airlangga.

Diketahui, pada bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini, pemerintah memberi kelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah kembali membolehkan mudik ke kampung halaman.

Syaratnya, masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster tak perlu lagi melampirkan hasil tes COVID-19.

Mudik dengan Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua 

Sementara, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua masih bisa mudik namun harus melengkapi hasil negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Kemudian, masyarakat yang masih menjalani vaksinasi dosis pertama diwajibkan melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan hasil negatif COVID-19 sebelum perjalanan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.