Syarat Mudik Lebaran Dikeluhkan Masyarakat; dari Larangan Ngobrol hingga dan Aturannya Lainnya
Ilustrasi Kereta Api (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Larangan mengobrol diterapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 kepada pelaku perjalanan dalam negeri yang mudik lebaran lewat darat maupun udara. Kebijakan tersebut tanggapan dan kritikan dari banyak pihak. Salin itu larangan makan dan minum juga diterapkan bagi penumpang pesawat waktu tempuh kurang dari 2 jam.

Berbagai kebijakan yang berisi aturan perjalanan mudik tertuang dalam  Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022  tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. SE Satgas COVID-19 ini diteken Kepala BNPB/Kasatgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April.

Soal makan-minum atau pun diatur pada ketentuan F tentang protokol. Ketentuan huruf F pada SE Satgas COVID-19 berisi kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri untuk menjaga protokol kesehatan (prokes).

Larangan Mengobrol untuk Para Pemudik Lebaran 2022

Dalam penjelasannya ketentuannya, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari perjalanan. 

Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara ,” bunyi ketentuan huruf e pada poin 2 terkait protokol. 

Dilarang Makan dan Minum saat Mudik

Sedangkan soal makan dan minum, SE Satgas COVID-19 menyebutkan dengan jelas hal itu dilarang khusus bagi penumpang pesawat penerbangan yang memiliki waktu tempuh kurang dari 2 jam. 

Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, hal tersebut tidak boleh membahayakan keselamatan dan kesehatan ,” demikian bunyi huruf f pada poin 2 terkait. . (Aturan lengkapnya bisa dicek pada tautan  ini)

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.