PALEMBANG- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, memberi intruksi agar pegawainya tidak melakukan open house saat lebaran. Kebijakan tersebut didukung oleh Luqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB.
Penilaian, kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah yang efektif untuk mendorong penyebaran COVID-19 di Indonesia .
BACA JUGA:
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 800/2794 / SJ tanggal 4 Mei 2021 yang berisi kumpulan peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar open house.
"Saya apresiasi dan mendukung kebijakan penuh yang dikeluarkan Mendagri itu," ujar Luqman, Jumat, 7 Mei.
Tempat Wisata Lebih Baik Ditutup Selama Lebaran
Meski demikian, politikus PKB itu berharap pemerintah baik pusat maupun daerah betul-betul mewaspadai dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan membludaknya tempat-tempat wisata selama libur lebaran pada 6-17 Mei besok.
Menurutnya, akan lebih baik jika selama libur lebaran itu, seluruh pemerintah daerah tidak membuka pembukaan tempat wisata di daerahnya masing-masing alias ditutup.
Sebab, kata Luqman, kebijakan antisipatif yang diterbitkan pemerintah pusat seperti larangan mudik, larangan buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN dan lain sebagainya, jangan sampai rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman badai COVID-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran .
"Silakan setelah libur lebaran 6-17 Mei dibuka lagi tempat-tempat wisata selama pemerintah dapat memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat tujuan wisata. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.
Kegiatan Ramadhan yang Diperbolehkan oleh Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk melarang kegiatan open house dan halal bihalal setelah hari raya Idul Fitri 1442.
Menginstruksikan kepada seluruh pejabat / ASN di daerah, dilarang melakukan open house / halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H / Tahun 2021, ”tegas Tito dalam poin B edarannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Mei.
Dalam surat aturan tersebut, Tito Karnavian, menghimbau kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia untuk menghindari kegiatan-kegiatan berkerumun selama Ramadan. Kegiatan yang dibolehkan hanya melibatkan keluarga inti plus lima orang.
Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .