Keberangkatan Haji 2022; Pemerintah Indonesia Berlakukan Batasan Usia
Kemenag Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Batas usia calon jamaah haji diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam keberangkatan ke Tanah Suci Mekah tahun 2022. Jamaah yang bisa berangkat, yakni yang berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksinasi sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.

Abdul Rohim, Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan keterangan tersebut pada Selasa (12/4).

Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun meskipun sudah mendapat nomor antrean.

"Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.

Aturan Keberangkatan Haji 2022 dari Pemerintah Arab Saudi

Dia memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi, terutama jamaah calon haji reguler yang didominasi lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan ke menjalankan ibadah haji.

"Calon jamaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," katanya.

Kuota Jamaah Haji 2022

Tahun 2022 kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang yang akan dibagi per negara. Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.