Batas Usia Calon Jamaah Haji 2022 Berapakah? Kemenag Mengikuti Kebijakan dari Arab Saudi
Kemenag Bangka (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Usia jamaah calon haji dari Indonesia pada keberangkatan tahun 2022 mengikuti kebijakan dari Arab Saudi. Kantor Kementerian Agama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan ketetapan maksimal usia calon jamaah haji adalah 65 berdasarkan kebijakan Arab Saudi.

"Saya berharap bagi masyarakat yang belum dapat berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk ibadah haji karena faktor batas melampaui harapan karena aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, pertimbangan pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah calon haji mungkin atas pertimbangan mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.

"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk berhaji, namun untuk menunda dan berharap tahun depan normal," ujarnya.

Jumlah Calon Jamaah Haji 2022 Asal Bangka

Tercatat jamaah calon haji asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah sebanyak 112 orang dari 47 laki-laki dan 65 perempuan.

"Usia tertua calon haji 64 tahun delapan bulan 22 hari dan umur 25 tahun enam bulan 27 hari," katanya.

Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2022 Kabupaten Bangka

Tahapan persiapan pemberangkatan jamaah calon haji asal Kabupaten Bangka sudah mulai dilakukan seperti, layanan vaksinasi meningitis di puskesmas terdekat tempat tinggal jamaah, sosialisasi pemberangkatan, pelunasan dan persiapan lain termasuk jadwal latihan manasik.

"Saya ingatkan seluruh jamaah calon haji dapat menjaga kesehatan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dari awal, pelaksanaan ibadah hingga kembali ke Tanah Air," kata Suparhun.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.