Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemkot Palembang Mengikuti Aturan Resmi Pemerintah
Dinkes Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Perjalanan mudik lebaran tahun 2022 resmi diperbolehkan oleh pemerintah RI. Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, masih menantikan ketentuan resmi syarat mudik, untuk disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Fenti Aprina, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, menyampaikan berdasarkan informasi yang mereka terima membenarkan pemerintah pusat sudah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Perjalanan mudik tersebut diperbolehkan dengan syarat setiap pelaku perjalanan wajib sudah di vaksin penuh untuk dua kali dosis.

Atau belakangan, lanjutnya, juga ada informasi perjalanan mudik masyarakat wajib sudah vaksin ketiga booster. Bila sudah diselesaikan maka pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif tes usapPCR/Antigen.

“Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, makanya, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, supaya tidak salah informasi ke masyarakat” katanya.

Menurut dia, oleh sebab itu saat ini Pemkot belum menerbitkan kebijakan apapun terkait mudik lebaran dan masih merujuk pada aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga beserta surat edaran perjalanan dari Kementerian Perhubungan.

Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Kota Palembang

Namun, lanjutnya, Pemkot beserta jajaran siap menerapkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait aturan perjalanan tersebut nantinya.

“Sebab capaian vaksinasi COVID-19 untuk dosis kedua di Palembang sudah diatas 80 persen dan positif rate telah membaik dari 60 persen menjadi 13,4 persen per Maret ini,” demikian Fenti Aprina.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.