Aturan Mudik Lebaran 2022; Dilarang Pulang Kampung atau Dibolehkan?
Ilustrasi petugas pengatur lalu lintas (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyampaikan bahwa aturan mudik lebaran tahun 2022 belum diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Namun ia menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang agar mudik yang biasa dilakukan saat jelang Idulfitri bisa dilaksanakan.

"Belum (dibahas aturan tentang mudik, red). Tapi, insyaallah, mudik boleh. Nanti kita rapikan saja aturannya," kata Muhadjir seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Maret.

Vaksinasi Menjadi Syarat Mudik 2022

Sambil menunggu aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, Muhadjir masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap. Apalagi, nantinya mereka yang boleh digunakan mudik ke kampung halaman adalah yang sudah divasin.

"Yang jelas memastikan yang mudik itu yang sudah vaksin dua kali, vaksin lengkap dan booster," tegasnya.

"Untuk jaga-jaga, marilah kita segera melengkapi vaksin dua dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

Larangan Mudik untuk Cegah COVID-19

Sebagai informsi, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran pada 2020 dan 2021. Pelarangan ini dilakukan demi mencegah terjadinya penambahan kasus COVID-19.

Apalagi, kasus COVID-19 di Tanah Air kerap meningkat setelah libur panjang. Tak hanya saat Idulfitri, larangan untuk masyarakat berpergian juga kerap diumumkan jelang masa liburan lainnya seperti saat libur natal dan tahun baru.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.