Salat Ied dan Mudik di Palembang Ditiadakan, Pemkot Akan Sebar Pemberitahuan ke 1.200 Masjid
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (3/5) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemkot Palembang memberlakukan pelarangan mudik kepada warganya karena kawasannya berstatus zona merah COVID-19. Selain itu, salat Ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan.

Situasi yang belum aman hingga lebaran menjadi alasan keluarnya kebijakan tersebut. Harnojoyo, Wali Kota Palembang, mengungkapkan hingga H-10 lebaran pemerintah memperketat kegiatan masyarakat di ibukota Sumatera Selatan ini.

“Zona merah tidak terbatas mudik, begitu juga dengan sholat idul fitri tidak diperbolehkan di masjid, musholah dan lapangan," tuturnya usai rapat koordinasi pemantauan COVID-19.

Kemendagri Izinkan Sholat Ied bagi Wilayah Zona Hijau

Menurut larangan tersebut mengacu pada edaran dari Kemendagri, Kemenag dan Pemprov Sumsel yang hanya mengikuti mudik serta sholat Ied berjamaah untuk wilayah zona hijau.

Sementara sejak COVID-19 merebak pada Maret 2020 hingga saat ini Kota Palembang belum pernah turun ke zona hijau, bahkan pada idul fitri 2020 kota pempek itu juga berstatus zona merah.

Pihaknya meminta masyarakat mematuhi larangan tersebut dengan tidak mudik dan mengganti pelaksanaan sholat Ied berjamaah di rumah bersama keluarga masing-masing karena hukumnya juga sunnah.

"Akan susah kalau sholat ied protokol dengan protokol kesehatan dan simpanan," kata dia.

Larangan Sholat Ied Palembang Akan Diberitahukan ke 1.200 Masjid

Selain itu Kota Palembang juga masih menjalani pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sehingga Harnojoyo mengingatkan setiap orang yang melanggar aturan PPKM akan dikenakan sanksi dan denda.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah menambahkan larangan sholat ied di masjid untuk wilayah zona merah berdasarkan SE Kemenag Nomor 4 Tahun 2021.

"Yang menentukan zonasinya itu pemda masing-masing, untuk Palembang lebih baik sholat ied di rumah saja," kata Deni .

Pemkot akan mengedarkan pemberitahuan resmi ke sekitar 1.200 masjid di Kota Palembang. Pemberitahuan tersebut berisi intruksi untuk mengadakan sholat berjamaah karena wilayah tersebut masih zona merah COVID-19 .

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .