Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga yang Diam-diam Jadi Pengedar Narkoba
Ibu rumah tangga diduga edarkan sabu/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda karen diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan berusia  35 tahun itu berdalih barang bukti tersebut milik suaminya.

Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, menyampaikan tersangka ditangkap pada Rabu (16/2) pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara dengan barang bukti diduga narkotika jeni sabu-sabu sebanyak 17 saset seberat 10,32 gram.

"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," katanya.

Kronologi Penangkapan Ibu Rumah Tangga Menjadi Pengendar Narkoba

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.

"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," ujar dia. Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Barang Bukti Ibu Rumah Tangga Menjadi Pengedar Narkoba

Dari penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 500 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.