Diam-diam Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Warga OKU Timur Diproses Polisi
Ilustrasi narkoba (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua orang warga Desa Barusan Jaya diproses oleh Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan karena kedapatan menanam ganja. Pelaku berinisial AG (21) dan HS (40) memiliki lahan ganja di pekarangan belakang rumahnya.

AKP Bondan Try Hoetomo, Kasat Reserve Narkoba Polres OKU Timur, menyampaikan kedua orang itu mengunjungi sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Barang Bukti Ganja Dibungkus Menggunakan Kertas Koran

Dari tangan polisi polisi polisi bukti barang sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram

Dari tangan tersangka pula dalam satu paket yang diduga narkoba jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di kamar rumah salah seorang pelaku.

Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit narkoba jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka.

"Tersangka beserta bukti barang kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto.

Hukuman bagi Pelaku Penanaman Ganja

Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.