Polrestabes Palembang Membekuk Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu Rp68 Juta
Tersangka pengedar sabu-sabu di Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga diringkus oleh Personel Reserse Narkoba Polres Kota Besar Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan , karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp68 juta.

Kompol Mario Ivanry, Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang , di Palembang, Senin, mengatakan tersangka adalah IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 0100/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kronologi Penangkapan Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Palembang

Ia ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (31/10).

Menurutnya, operasi bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.

Dari aduan tersebut petugas melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas diri dan mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut.

Lalu, mengatur tempat-tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, namun tiba-tiba tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi yaitu di Banyuasin.

Namun petugas tetap melakukan ke sana dan menemukan pengejaran tanpa perlawanan.

"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp68 juta," kata dia.

IRT di Palembang Simpan Sabu di Rumah untuk Dijual

Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.

Selain narkoba, petugas juga penyidik ​​tersangka untuk mendalami pelaku-pelaku lainnya.

"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya pula.

Atas perbuatan yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Ikuti terus berita terklini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .