PALEMBANG- Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16 kg berhasil digagalkan oleh Polda Sumatera Selatan. Barang terlarang tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Personel unit tim khusus Ditres Narkoba berhasil mengungkap tindak penyelundupan narkoba tersebut setelah menghentikan satu unit mobil pikap warna hitam di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Selasa malam.
"Ya, besok pagi akan disampaikan langsung oleh Pak Kapolda di Mapolda Sumsel," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono di Palembang.
BACA JUGA:
Cara Penyelundupan Narkoba Antar Provinsi di Sumatera Selatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, barang bukti sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh dua pelaku dengan cara disembunyikan di bagian bawah mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ pengangkut tanaman kelapa sawit dari Medan yang sudah dimodifikasi.
Kedua pelaku itu berinisial F (41) dan A (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Saat digeledah, polisi menemukan 16 kg sabu-sabu tersebut di dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guanyin Wang yang dibalut dalam gulungan terpal warna biru dan terikat tali perusik plastik.
Sebanyak 16 paket sabu-sabu itu diduga dibawa oleh pelaku langsung dari Medan yang akan diedarkan di Kota Palembang, Sumsel.
Video Penangkapan Penyelundupan Narkoba di Sumsel
Operasi penangkapan tersebut juga terekam dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang viral di jejaring media sosial Instagram.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap warna hitam tersebut sudah diamankan di Markas Besar Polda Sumsel, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.