PALEMBANG - Pengiriman sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Polda Sumatera Selatan, pada Senin, 4 Oktober 2021. Narkotika seberat 3 kilogram yang diringkus tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh dua tersangka ST (28) dan AV (30) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang telah ditangkap oleh reserse narkoba.
BACA JUGA:
“Tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Heri Istu Hariono di Palembang, Senin.
Pengiriman Sabu-sabu di Sumsel Menggunakan Mobil Minibus
Menurutnya, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Padang ke Palembang menggunakan kendaraan mobil minibus.
Setelah itu pihaknya mengintensifkan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan mobil Kijang Kapsul warna silver yang membawa sabu-sabu tersebut.
Mobil itu ditelusuri hingga akhirnya terparkir di parkiran umum wilayah Ilir Barat Permai Palembang.
“Langsung melakukan penyergapan, dan menemukan sabu-sabu tersimpan di lantai dashboard penumpang dan juga ada yang disimpan di kaki tersangka ST,” ujarnya.
Polda Sumsel Menyelidiki Kasus Pengiriman Sabu-sabu yang Dibawa dengan Minibus
Namun saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku hanya sebagai penerima bukan sebagai pengirim barang.
“Untuk saat ini masih dalam penyidikan petugas terkait keberadaan dan siapa pengirim barang ini,” imbuhnya.
Terhadap kedua itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132, 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.