PT Timah Telah Mereklamasi 400,51 Hektare Lahan Bekas Tambang di Babel Selama 2021, Baik di Darat Maupun Laut
Lahan bekas tambang di Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Lahan bekas penambangan biji timah seluas 400,51 hektare di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah direklamasi oleh PT Timah Tbk selama 2021. Langkah tersebut merupakan upaya konsistensi perusahaan dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan.

"Pengelolaan lingkungan ini menjadi perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang baik di darat maupun laut," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.

Program Reklamasi PT Timah Tbk Berjalan Konsisten

Ia mengatakan melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021 terealisasi 400,51 hektare dari rencana 400 hektare tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.

"Kita bersyukur realisasi reklamasi revegetasi tahun lalu mencapai 100 persen lebih dari target awal yang ditetapkan," katanya.

Menurut dia reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat dan sirsak.

Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang untuk Sirkuit Grasstrack

Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektare.

“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomiaan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Kita berharap masyarakat untuk menjaga dan tidak lagi melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan reklamasi ini," katanya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.