MIND ID Catat Realisasi Kewajiban Reklamasi Seluas 931,25 Hektare di 2021
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) mencatat realisasi kewajiban reklamasi sepanjang 2021 seluas 931,25 hektare (ha). Sedangkan sampai dengan akhir tahun lalu, total area reklamasi mencapai 5.814 hektare (ha).

MIND ID sendiri beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk,.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan reklamasi anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik.

"Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional," ujar Dany, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret.

Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dany mencatat, pihaknya berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

"Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Total dana jaminan reklamasi atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar," jelasnya.

Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral. Dany menyebut langkah reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID.

"Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisir dampak operasional," katanya.

Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, lanjut Dany, MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan.

Di Bukit Asam, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih Ikan Lele, Nila, Gurami, Patin, dan Baung dengan total penjualan sebesar Rp582 juta.

Sedangkan di Timah, lahan bekas tambang seluas 17,7 hektar sedang dipersiapkan sebagai lokasi agrowisata bernama Kampong Reklamasi Selinsing. Kawasan wisata yang akan dikelola profesional oleh Badan Usaha Milik Desa ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat menarik wisatawan.

"Yang menarik adalah kawasan wisata ini disokong oleh Pemangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional kawasan," jelasnya.