Pemprov Babel Manfaatkan Lahan Bekas Tambang Timah Seluas 157 ha untuk Budidaya Kelapa
Gubernur Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Lahan seluas 157 hektare di bekas penambangan biji timah dimanfaatkan oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk mengembangkan perkebunan tanaman kelapa. Langkah tersebut bertujuan membuat lahan menjadi produktif guna mendongkrak kesejateraan masyarakat.

"Kita akan membudidayakan kelapa di lahan bekas tambang sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Bangka," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dalam mempercepat pembudidayaan tanaman kelapa di lahan bekas tambang ini, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Juaidi, Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Edi Kurniadi serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Babel Jantani.

"Saat ini kita melakukan pemetaan lahan bekas tambang untuk tanaman kelapa ini, guna melihat posisi lokasi wilayah hutan dan bekas tambang untuk dimanfaatkan budi daya kelapa ini," katanya.

Budidaya Tanaman Kelapa di Lahan Bekas Tambang Bangka Belitung

Menurut dia, dengan pembudidayaan tanaman kelapa dengan memberdayakan masyarakat sekitar dalam penanamannya, tentunya bisa memberi manfaat ekonomi dan tanaman kelapa di sepanjang jalan lintas timur juga menjadi penghias jalan bagi para pengendara yang melintasinya.

"Kawasan bekas tambang ini berada di sepanjang bibir pantai, sehingga dengan adanya penanaman kelapa ini tentu dapat memperindah objek wisata pantai ini," katanya.

Lahan Bekas Tambang Dapat Dimanfaatkan Menjadi Lahan Produktif

Ia berharap pemanfaatan lahan bekas tambang yang memiliki potensi dapat bermamfaat bagi masyarakat, terlebih untuk dijadikan lahan produktif dengan melibatkan warga sekitar.

"Kita terus berupaya bekas tambang ini menjadi lahan produktif kembali dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.