Kemenkumham Sumsel Beri Remisi HAN 2022 kepada 70 Anak di LPKA Palembang
Pemberian Remisi di LPKA Palembang (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Remisi atau pengurangan masa pidanan diterima oleh sebanyak 70 anak di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumatera Selatan. Para napi tersebut menerima remisi 1-4 bulan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Bambang Haryanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, menyampaikan mempersembahkan remisi anak merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam masa depan anak.

Dengan pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.

Pemberian Remisi bagi Narapidana Anak di LPKA Palembang dan Lapas Sumsel

Berdasarkan data, dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya, sedangkan empat orang danikpas bisa langsung bebas atau pulang ke rumahnya karena setelah masa pidananya dikurangi remisi mereka selesai menjalani pidana.

remisi yang diberikan kepada dan rincianikpas yakni 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang mendapat remisi dua bulan, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan.

Sedangkan empat orang danikpas yang langsung bebas pada peringatan Hari Anak Nasional atau selesai menjalani masa pidana, masing-masing mendapat remisi satu bulan.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan ke 70 andikpas tersebut berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Andikpas terbanyak yang memperoleh remisi yakni dari LPKA Palembang mencapai 46 orang, andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam empat orang, dan dari Lapas Kelas II B Muara Dua empat orang.

Tujuan Kemenkumham Sumsel Memberi Remisi kepada Narapidana Anak

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap mempersembahkan remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian diharapkan pula andikpas yang masih menjalani masa pidananya agar dapat mengikuti pembinaan/menjalani sisa masa pidananya dengan lebih semangat dan disiplin, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.