Pemprov Babel Mewajibkan Penumpang Jalur Udara dan Laut untuk Sudah Vaksinasi Dua Kali
Bandara di Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Penumpang angkutan laut dan udara di Bangka Belitung diwajibkan oleh pemprov setempat untuk sudah vaksin COVID-19 dua kali.  Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Penumpang angkutan laut dan udara yang berangkat maupun tiba wajib vaksin dua kali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Senin.

COVID-19 Varian Omicron Sudah Masuk ke Indonesia

Ia mengatakan pengetatan pengawasan para penumpang angkutan laut dan udara ini, sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah terhadap lonjakan kasus COVID-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Apalagi, saat ini COVID-19 varian Omicron sudah masuk Indonesia yang tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan dengan COVID-19 varian Delta.

"Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin satu kali tidak bisa berangkat ke daerah tujuan. Demikian juga sebaliknya, para penumpang yang tiba juga wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dua kali," ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh vaksinasi dua kali ini diberlakukan hingga Januari 2022.

"Kebijakan ini tanpa pengecualian, jadi calon penumpang vaksin sekali tidak bisa berangkat," katanya.

Posko Pengamanan dan Pengawasan Jalur Udara dan Laut di Belitung

Dalam mengoptimalkan kebijakan ini, pihaknya telah membentuk posko pengamanan dan pengawasan di seluruh bandara dan pelabuhan di Pulau Bangka dan Belitung.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang belum vaksin untuk segera mendatangi posko-posko pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin secara gratis," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.