PALEMBANG - Calon penumpang perjalanan antarpulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR dan antigen. Kebijakan tersebut diresmikan langsung oleh Pemprov Babel.
"Kebijakan ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis 2 dan 3," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan kebijakan calon penumpang antarpulau menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat ini untuk tidak melakukan tes PCR dan antigen ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kita baru kemarin (8/3) menerima surat edaran ini dan hari ini efektif diberlakukan di seluruh bandara dan pelabuhan kapal penyeberangan di Pulau Bangka dan Belitung," ujarnya.
BACA JUGA:
Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Antar Pulau
Ia mengatakan selama pemberlakuan kebijakan ini, pemerintah daerah memperketat protokol kesehatan perjalanan orang seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau penyanitasi tangan.
Selain itu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Calon penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat," katanya.
Syarat Perjalanan Tidak Menunujukkan Hasil Tes PCR
Ia menambahkan calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen ini hanya berlaku bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga.
"Penumpang angkutan udara, laut dan darat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau 'rapid test' (tes cepat) antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," katanya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.