Polda Sumsel Ringkus Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal dari Madura Menggunakan Mobil Mini Bus
Ilustrasi box rokok ilegal (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai berhasil digagalkan oleh Personel Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumatera Selatan. Barang ilegal tersebut berasal dari Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Barly Ramadhani, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Palembang, Senin, mengatakan sebanyak 86.750 bungkus rokok ilegal dengan merek R One, MX Bold, Vios dan ESJE tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil mini bus merek Hi Ace dari Pulau Madura dengan tujuan Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.

Masing-masing R One sebanyak 46.850 bungkus, Mx Bold 12.200 bungkus, Vios 15.800 bungkus dan Esje 11.900 bungkus.

Kronologi Penangkapan Penyelundupan Rokok Ilegal

Barly mengungkapkan, karena diduga khawatir diketahuan oleh petugas kepolisian, kemudian penyelundup sengaja memindahkannya ke satu unit mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB--7952—JN di loket bus Tri Adi Satrio Wisata.

Pemindahan tersebut dilakukan dengan dalih bisa mengelabui petugas pada Kamis (18/11) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, namun modus tersebut berhasil terendus oleh personel dan langsung dilakukan pengamanan oleh unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Saat diamankan rokok tersebut sudah tersusun rapi berada dialam bus tersebut,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan turut memeriksa beberapa orang dari pihak bus untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk memburu penyelundup ribuan rokok ilegal tersebut.

“Tindak lanjutnya kami melengkapi mindik untuk pelimpahan ke Bea Cukai,” ujarnya.

Hukuman bagi Penyelundupan Barang Ilegal atau Melanggar Cukai

Pelaku dikenakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 29 ayar (1) Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Atas penyelundupan tersebut pelaku dikenakan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling maksimal lima tahun dengan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.