Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal Digagal Bea Cukai Jambi, Pengawasan Dilakukan Secara Masif
Bea Cukai Jambi bersama Denpom gagalkan penyelundupan rokok ilegal/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Tindak penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi. Dua pelaku penyelundupan ditangkap di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Enny Efriani, Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, mengatakan dalam operasi tersebut bekerja sama dengan Denpom II Jambi Pelayanan sebanyak 160 ribu rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Aksi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jambi berawal dari informasi intelijen bahwa akan ditemukan pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.

"Tim kemudian provinsi berkoordinasi sama Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan karton yang diduga secara ilegal di dalam bus antar kota dan antar kota," kata Enny mengutip Antara.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tumpukan karton yang di dapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan penyebab kerugian negara Rp96 juta dan tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.

Enny mengatakan, dalam kasus kedua pelaku itu akan mati di Jambi. Saksi yang diperiksa sementara dua dan atas tangkapan ilegal telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pada pekan sebelumnya Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi gempur rokok secara ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi dan berhasil tanpa bukti ratusan ribu batang rokok resmi atau ilegal.

"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny Efriani.

Bea Cukai Gencar Memberantas Pengedaran Rokok Ilegal

Pihak Bea Cukai kini terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang terus dilakukan secara masif di berbagai daerah termasuk di Jambi dan melalui kegiatan pengawasan ini, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok secara ilegal.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil tembakau hasil tembakau (DBHCHT).

Untuk di Jambi operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Selain itu, Tim Bea Cukai Jambi juga turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal dan saat ini pelaksanaan operasi gempur yang dilakukan tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang.

"Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai 97,6 juta," kata Enny.

Tim Bea Cukai Jambi juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan bahwa rokok- rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak, kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.