PALEMBANG - Dua tersangka penyelundupan benur atau benih lobster berhasil diamankan oleh Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (21/10) malam.
Tersangka Fer (26) dan Dn (32) ditangkap bersama barang bukti 18 kotak busa (styrofoam box) yang berisi ribuan benih lobster ketika melakukan perjalanan dengan mobil dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menuju jembatan Musi II Palembang, kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin di Palembang, Jumat.
Kedua tersangka sekarang ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster itu.
"Sedangkan untuk menghitung jumlah pasti benih lobster dan menjaganya agar tetap dalam kondisi hidup, kami berkoordinasi dengan tim Balai Karantina Perikanan setempat," katanya.
Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Palembang
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang ketiga dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya pada 20 Agustus 2021 pihaknya menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari sebuah mobil minibus tak bertuan dengan nomor polisi BG 2815 YK.
BACA JUGA:
Penangkapan Kurir Penyelundupan Benih Lobster di Palembang
Kemudian pada pertengahan September 2021 pihaknya menangkap seorang tersangka AS (42) kurir benih lobster di Palembang saat dalam perjalanan menggunakan mobil minibus dari Lampung dengan tujuan Jambi bersama barang bukti 91.456 benur/benih lobster.
"Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang perikanan dengan sanksi pidana delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar dia pula.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.