PALEMBANG - Razia penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , menjelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Abdul Hadi, Sekretaris Satpol PP Belitung, menyampaikan bahwa razia tersebut dilakukan dengan menyasar sebanyak empat panti pijat yang beroperasi di daerah itu.
"Operasi peka ini kami lakukan dalam rangka menyambutnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah mendatang," katanya.
Menurut dia, razia penyakit masyarakat tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan guna masyarakat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Razia Prostitusi di Belitung Menjelang Ramadan
Ia mengatakan, dalam operasi pekat pada Sabtu (19/4) malam Satpol PP Belitung beserta tim gabungan yang terdiri dari BNNK Belitung, Dinas Kesehatan Belitung dan Disdukcapil Belitung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha panti pijat, administrasi kependudukan pekerja , pemeriksaan narkoba dan vaksinasi COVID-19.
Dia menyebutkan, razia tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya perbuatan asusila seperti layanan prostitusi yang berkedok sebagai lokasi panti pijat atau refleksi.
"Dari empat lokasi panti pijat yang kami datangi, satu panti pijat kedapatan tidak memiliki kelengkapan izin sehingga pengelola kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:
Satpol PP Belitung Gencarkan Razia Hiburan Malam
Ia menambahkan, Satpol PP Belitung akan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat sebelum maupun selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Target sasaran operasi seperti panti pijat, karaoke, Tempat Hiburan Malam (THM), kafe yang diduga melakukan aktivitas pelanggaran dan tempat penjualan minuman keras," katanya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita