Kemenkumham Tunjuk Imigrasi Palembang Menjadi Percontohan Pengembangan Paspor Daring Sumatera
Ilustrasi pelayanan kantor imigrasi (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pejabat Imigrasi Kemenkumham pusat menunjuk Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai percontohan pengembangan layanan paspor via online atau daring. Penunjukkan tersebut menjadi salah satu dari tiga Kantor Imigrasi di Sumatera yang menjadi percontohan.

"Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan serta Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, ditunjuk mengembangkan layanan paspor daring yang dijadwalkan peluncurannya pada Januari 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Azwar Anas di Palembang, Rabu.

Untuk mengembangkan layanan paspor daring, dalam beberapa hari ini tim pusat melakukan pendampingan persiapan petugas dan peralatan pendukung.

Uji Coba Pelayanan Paspor Daring Sumatera Selatan

Selain itu dilakukan uji coba pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku dan pembuatan paspor baru.

Melalui persiapan dan uji coba yang didampingi tim teknis pusat, diharapkan peluncuran pelayanan paspor dengan sistem daring baru tersebut bisa dilakukan sesuai target yang ditetapkan, tutur Azwar.

Layanan Paspor Daring Menggunakan Aplikasi Apapo

Sementara Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Triman menambahkan layanan paspor daring itu merupakan peningkatan layanan menggunakan aplikasi "Apapo" yang bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui laman: http://imigrasi.go.id.

Dengan sistem baru, pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku tidak perlu lagi mendaftar melalui Apapo karena bisa langsung mengisi data secara daring dan mendapat jadwal kunjungan ke Kantor Imigrasi yang dipilih untuk pengambilan foto pemohon.

Melalui layanan paspor secara daring yang baru, diharapkan bisa lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen keimigrasian itu serta mencegah terjadinya kerumunan pemohon di ruangan pelayanan dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, ujar Triman.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.