Tim Satgas COVID-19 OKU Gencarkan Sidak ke Tempat Karaoke
Sidak Satgas COVID-19 OKU ke tempat karaoke (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ke sejumlah tempat hiburan malam karokean. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan tempat itu tidak beroperasi di masa pandemi COVID-19.

"Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu sudah mematuhi aturan dan surat edaran (SE) Bupati OKU tentang penutupan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim, di Baturaja, Selasa.

Surat Edaran Pembatasan Operasional Tempat Hiburan di OKU Selama COVID-19

Dia mengatakan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian pandemi COVID-19 di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

Hal tersebut seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati OKU 360/38/XLIV/2021 tentang pembatasan kegiatan hiburan karaoke di masa pandemi COVID-19.

"Untuk kegiatan hiburan karaoke ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kabupaten OKU dinyatakan aman berdasarkan kriteria zonasi atau level yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Sidak Tempat Hiburan di OKU Selama Pandemi COVID-19

Untuk itu, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten OKU mulai dari Sat Pol PP, Polres OKU, Kodim 0403, Kejaksaan Negeri OKU, Subdenpom, Satker BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Dinas Pariwisata akan proaktif melakukan sidak terhadap tempat hiburan karaoke.

“Kami memastikan bahwa semuanya tutup dan taat terhadap aturan. Jika mencoba untuk beroperasi akan kami berikan sanksi tegas,” demikian Agus Salim.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.