PALEMBANG - Seluruh tempat hiburan karoke di Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, tidak diizinkan beroperasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) OKU, selama masa PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah ini.
Topan Indra Fauzi, Kepala Disparbud OKU, menyampaikan kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Disparbud Nomor: 358/SE/XXXVI/2021 tentang penutupan sementara waktu operasional usaha tempat hiburan karaoke tertanggal 13 Juli 2021, guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
BACA JUGA:
Penutupan Tempat Karaoke di OKU Selama PPKM Mikro
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten OKU agar dapat dikendalikan.
Penutupan tempat karaoke ini berlaku selama sepekan atau sejak diberlakukan penerapan PPKM berbasis mikro pada 17-23 Juli 2021.
Selain itu, kata dia, selama PPKM Mikro, Pemkab OKU juga membatasi jam operasional tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kafe dan resto hingga pukul 22.00 WIB.
Pengelola Kafe dan Resti Wajib Menerapkan Prokes 3M Selama PPKM
Dalam menjalankan usahanya, pengelola kafe dan resto wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan, dan mengatur jarak antarpengunjung.
Pihak pengelola juga wajib menunjuk petugas khusus untuk mengingatkan para pengunjung agar selalu menaati protokol kesehatan selama berada di area tersebut.
"Aturan ini harus dipatuhi karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya," kata dia pula.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.