Terbukti Lakukan Korupsi, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Juliari Batubara (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Juliari Peter Batubara, eks Menteri Sosial (Mensos), akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus suap dana bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Selain itu, Juliari juga mendapat sanksi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada pidana oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Senin, 23 Agustus.

Juliari Batubara Terbukti Sah melakukan Tindak Pidana Korupsi

Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan agar Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan melanjutkan dosa ke satu alternatif," kata Damis.

Dengan begitu, vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan. Sebab pada persidangan sebelumnya, Juliari Batubara pada KPK dengan penjara selama 11 tahun.

Juliari Batubara Wajib Membayar Uang Pengganti Subsider Penjara

Tak hanya vonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Bahkan, hak politik Juliari pun dicabut selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Damis.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .