Sidang Putusan Kasus Bansos COVID-19 Juliari Batubara Digelar Tak Lama Lagi
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Maqdir Ismail, pengacara Juliari Peter Batubara, tak banyak bersuara mengenai sidang putusan dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia menyatakan akan medengarkan keputusan majelis hakim dalam sidang yang tak lama lagi digelar tersebut.

"Kita dengar dan cermati saja isi putusan," ucap Maqdir kepada VOI, Senin, 23 Agustus.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Agustus. Rencananya, persidangan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan akan disiarkan secara daring melalui tayangan YouTube," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Tuntutan Pidana yang Diterima Juliari Batubara

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako.

Tak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan.

Harta Kekayaan Juliari Batubara Akan Dilelang Jika Tak Membayar Uang Ganti

Jika Juliari tak bisa membayar uang pengganti, nantinya harta kekayaan miliknya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.

Kemudian, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.