Pledoi Juliari Batubara Minta Hakim Iba pada Penderitaannya, KPK Tegas Nyatakan Dirinya Bersalah
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Antara)

Bagikan:

PALEMBANG-Jaksa KPK memvonis Juliari Barubara, eks Menteri Sosial, hukuman 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Jabodetabek. Jaksa menyebut jika dirinya terbukti menerima suap atas bansos tersebut.

Namun, beberapa hari lalu Juliari Batubara menyampaikan pledoi yang meminta hakim dari semua tuduhan dan tuntutan Jaksa KPK . Sebab, kasus ini telah membuat dirinya dan keluarga menderita.

"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan melepaskan saya dari segala hukuman," kata Juliari dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Senin 9 Agustus.

Juliari Batubara Membawa Anak dan Istri untuk Pledoi Hukumannya

Mantan politikus PDI Perjuangan ini juga memperhatikan kondisi anaknya yang masih kecil dan butuh sosok seorang ayah. Untuk itu, dia meminta menilai dirinya.

"Dalam benak saya, Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat menikmati penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," papar Juliari.

KPK Tidak Peduli dengan Permohonan Juliari Batubara Atas Penderitaannya

KPK tidak ambil pusing dengan permintaan Juliari kepada Hakim. Sebab KPK yakin dengan bukti-bukti yang ada, Juliari akan divonis bersalah oleh hakim.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat penuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan meminta jaksa penuntut umum," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Dia mengatakan pembuktian yang ada dalam analisis yuridis JPU KPK juga sesuai persidangan persidangan. "Sehingga kami yakin majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum tersebut," tegas Ali.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .