Jaksa KPK Tuntut Wabup OKU Ganti Rugi Uang Negara Rp3,2 Miliar, Atas Korupsi Lahan Kuburan
Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar (Nova Wahyudi/Antara)

Bagikan:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat Johan Anuar (55), Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), atas kasus korupsi tanah kuburan 2012. Pria berusia 55 tahun tersebut divonis 8 tahun penjara.

Rikhi Benindo, Jaksa KPK, juga menuntut terpidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Tak hanya itu, ia juga mengurangi kerugian kerugian negara sejumlah Rp3,2 miliar atau bisa diganti dengan pidana selama satu tahun dan pencabutan hak politiknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Johan Anuar berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," tutur Rikhi, di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan , melansir  Antara,  Kamis, 15 April.

Johan Anuar Terbukti melakukan Korupsi

Berdasarkan penilai jaksa, terpidana terbukti melakukan tindakan korupsi secara ramai-ramai dalam pengadaan tanah TPU di Kabupaten OKU. Atas kasus tersebut, kerugian yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.

Johan Anuar atau terdakwa saat itu masih dalam posisi Wakil Ketua DPRD OKU 2012. Perkara korupsi tanah tersebut diduga dilakukan bersama empat pejabat Pemkab OKU, di antaranya Kadisnaker, Sekda, dan Asisten Sekda.

TPU sementara seluas 10 hektar tersebut berlokasi di Kelurahan Kemelak Bidung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BPK RI melaporkan hasil pemeriksaan pemeriksaan kerugian negara di Dinsos OKU Tahun Anggaran 2012-2013. Kerugian negara berasal dari nilai pembayaran SP2D senilai Rp6 miliar dan nilai pembayaran pajak 5 persen senilai Rp300.000.000.

Terdakwa Mengajukan Pledoi Tuntutan Terlalu Berat

Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati akan mengajukan permohonan, karena pemeriksaan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan perkara serupa sebelumnya.

"Bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami, tetapi kasusnya tidak sampai seperti ini," kata dia.

Pemkab OKU Dapat Tanah dan Uang sebagai Ganti Rugi

Selain itu, catatan pembayaran kerugian negara senilai Rp3,2 miliar tidak berdasar, karena nilai kerugian negara tersebut sudah dikenakan kepada terpidana Khaidirman pada putusan sebelumnya dan telah melewatinya.

"Artinya Pemkab OKU akan dapat tanah dan uang, karena pembayaran kerugian negaranya ganda," ujar Titis.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .