Juliari Batubara Tak Nampak dalam Rekontruksi Kasus Suap Bansos COVID-19
Rekontruksi kasus suap dana bansos COVID-19 (Wardhany Tsa Tsia/VOI).

Bagikan:

SUMATERA SELATAN – Tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Juliari Batubara tidak kelihatan dalam rekrontuksi kasus tersebut yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1 KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 1 Februari.

Berdasarkan pantauan VOI, rekontruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Harry Sidabuke. Sementara Juliari, tidak kelihatan batang hidungnya.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pembicaraan Matheus di sebuah ruangan kantor yang ditempati Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Syafii Nasution di Kantor Kementerian Sosial. Dalam adegan ini, nama anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus yang sebelumnya sempat diperiksa dan batal hadir juga disertakan.

Hingga saat ini rekonstruksi kasus masih berlangsung dan sudah ada beberapa adegan terkait kasus suap ini yang diperagakan ulang.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bansos paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus korupsi ini bermula ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disetujui Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.