PALEMBANG- Ganja kering seberat 28 kilogram yang dikemas dalam 28 paket ganja warna cokelat diamankan Polsek kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Barang bukti itu milik tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh," kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, pada ekspose kasus itu di halaman KSKP Bakauheni, Lampung Selatan dikutip Antara , Kamis, 5 Agustus.
BACA JUGA:
Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Bakauheni Menggunakan Truk Boks
Dia menyebutkan ganja itu dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU.
Atas hal tersebut, lalu mengembangkan hal-hal tersebut dan berhasil menangkap pelaku F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.
Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Bakauheni Akan Diedarkan di Depok
"Tersangka F yang menerima dan rencananya ganja itu akan mati di daerah Depok Jawa Barat," kata Firman.
Tersangka F sendiri mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .