PALEMBANG - Peredaran obata-obatan terlarang masih marak di Sumatera Selatan. Resor Satuan Narkoba Kepolisisan Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengendus dua jaringan penjualan narkoba sabu-sabu dan ganja selama sepekan terakhir.
"Dari dua jaringan narkoba ini juga turut diamankan dua tersangka yaitu berinisial ER (29) dan AR (51)," kata Kapolres Ogan Komering Ulu ( OKU ), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Kamis.
BACA JUGA:
Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap Dirumahnya
Dia menjelaskan, UGD di rumah tahanan kawasan Gang Nangka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (25/5). Dari tangan tersangka polisi penjara barang bukti narkotika jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 50 gram.
Selanjutnya, pada Rabu 26 Mei 2021 polisi kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AR.
"Buruh harian lepas ini ditangkap di rumah adat di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur tanpa perlawanan," katanya.
Polisi OKU Berhasil Menyita Sembilan Paket Sabu-sabu
Dari tangan AR, polisi yang menyimpan bukti sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip seberat 4,18 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang berupa bukti satu unit telepon ganggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixon yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi narkoba.
Kapolres juga menyampaikan kedua pelaku sudah diamankan. Mereka akan dibawa ke tangan ke maja hukum yang Ciptanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .