Polres Musi Banyuasin Berhasil Menggagalkan Pengirimam Ganja 100 Kg dari Medan Tujuan Pulau Jawa
Pelaku pengedar ganja antar pulau (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 100 kilogram berhasil digagalkan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Pulau Jawa.

Polisi berhasil mengamankan proses pengiriman saat paket ganja diangkut menggunakan mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1934 LT berpenumpang tiga orang. Pelaku dirazia petugas saat melintas di jalan lintas Palembang-Jambi kilo meter 204 depan Mapolsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1) sekitar pukul 21.30 WIB, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Muba, Kamis.

Dengan ditemukannya barang bukti ganja di mobil tersebut, tiga penumpangnya dan barang bukti sekitar 100 kg ganja yang dikemas dalam bungkusan kertas kecil ukuran berat 1 kg serta satu unit mobil minibus diamankan di Mapolres Musi Banyuasin (Muba).

Tiga penumpang minibus, yakni dua warga Medan, Sumatera Utara, berinisial FS dan AF, serta satu warga Jawa Barat berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk pengembangan kasus dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengedar ganja antarprovinsi itu.

Kronologi Penangkapan Pengiriman Narkoba dari Medan ke Pulau Jawa

Pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi perhatian pihaknya untuk meningkatkan pengawasan jalan lintas secara ketat agar bisa dicegah pengiriman narkoba melalui jalan lintas Sumatera, ujar Kapolda.

Sementara Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy menambahkan pengungkapan kasus narkoba itu diawali Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) menghentikan mobil minibus dengan nopol BM 1934 LT berpenumpang tiga orang, ketika dihentikan petugas dan digeledah ditemukan barang bukti ganja kering sekitar 100 kg di dalam mobil tersebut.

Peningkatan Operasi Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Narkoba

Dengan barang bukti cukup banyak itu, tiga penumpang mobil minibus tersebut ditetapkan menjadi tersangka sesuai pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun⁸ 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan sehingga dapat menekan angka kasus narkoba dan mencegah timbulnya pencandu baru, ujar Kapolres Muba.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.