Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp40,1 M di Lampung Selatan dalam 3 Bulan
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. (Antara-Shutterstock)

Bagikan:

LAMPUNG - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nominal nilai sekitar Rp40,1 miliar selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrindi Yusrin mengatakan selama kurun waktu tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 39,2 kilogram (kg), ganja 94 kg, dan pil ekstasi 1.050 butir.

Ia mengungkapkan kasus tersebut terhitung sejak bulan September sampai November 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang tersangka dari 12 kasus tindak pidana.

Menurut dia, jaringan peredaran narkoba yang diungkap oleh personel Polres Lampung Selatan adalah jaringan nasional dan internasional.

"Ini jaringan, ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari Malaysia," ujarnya di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu 6 Desember, disitat Antara.

Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kendaraan.

"Modusnya ada yang melalui mobil pribadi, bus, serta mobil paket. Modusnya banyak mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Dia mengatakan kasus pengungkapan narkoba itu banyak terjadi di area pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak.

"Iya kalau modus ya ini hampir seluruhnya kan kita amankan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," katanya lagi.

Dia juga mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.

Menurut dia, kawasan pelabuhan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang itu karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.

Yusrindi mengatakan atas kasus pengungkapan narkoba tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.