Tim Gabungan Babel Ringkus Kurir Pengedar Sabu dari Sumsel, Menggunakan Speed Boat Memasuki Muara Sungai Selan
Tim Gabungan Babel ringkus kurir bawa sabu 1,1 kilogram. (ANTARA/ Try M Hardi)

Bagikan:

PALEMBANG - Tim gabungan Ditpolairud Polda Bangka Belitung dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Bangka Tengah, dan Bea Cukai Pangkalpinang membekuk pria diduga kurir menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. Pelaku mengedarkan barang terlarang sabu-sabu melalui jalur laut di muara Sungai Selan.

"Pelaku berinisial Is (49) warga Salurun Dusun III, Kelurahan Merah Mata, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan," kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Kombes Pol Purwoko Adi di Pangkalpinang, Jumat.

Tim Gabungan Meringkus Speed ​​Boat Kayu Mencurgikan yang Masuk Sungai Selan

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim mendapat informasi bahwa pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan speed perahu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan tim pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polsek Sungaiselan.

Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju dengan cepat dari arah Pulau Sumatera dengan gerak gerik yang diprosesakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang dapat masuk muara Sungai Selan.

Tim Gabungan BNN Babel Mengamankan Bukti 1,1 Kilogram Sabu-sabu dan Speed ​​Boat

Kemudian petugas yang mengejar dan mengejar speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh warna hijau dengan berat bruto satu kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang seberat satu ons. Barang bukti kami taksir mencapai Rp1, 5 miliar, "katanya.

Selain itu, bukti tersangka dan bukti berupa 1,1 kilogram sabu-sabu, pihaknya yang mendapat bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia suruh oleh dan diberi upah sebesar Rp10 Juta seseorang untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun," .

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .