PALEMBANG - Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menghapus sistem pemberlakuan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, para ASN di daerahnya melayani WFH untuk mencegah penularan COVID-19 .
Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Ahmad Tarmizi di Baturaja, Senin, menjelaskan sistem bekerja dari rumah ini sempat diterapkan pada awal Ramadhan lalu dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk penyebaran virus corona.
Seluruh ASN Wajib Bekerja dari Kantor Pasca Libur Lebaran
Sistem ini cocok untuk ASN dengan jabatan staf atau pun pelaksana, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan honorer yang bekerja dari rumah atau bekerja dari rumah (WFH).
"Namun, setelah libur cuti lebaran ini, seluruh ASN wajib bekerja dari kantor. Kami juga mengaktifkan 'finger print' bagi ASN dan honorer," tegas Tarmizi saat sidak hari pertama kerja pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
BACA JUGA:
Sekda OKU Melakukan Sidak Aktivitas ASN Pasca Lebaran
Sekda OKU memulai sidak di Dinas Kesehatan kemudian beranjak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi prioritas karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Libur Idul Fitri ditambah cuti cuti bersama dan cuti nasional sudah cukup bagi ASN. Tidak ada alasan lagi malas ngantor," tegas dia.
Sekda melakukan sidak bersama Asisten I dan Kasat Pol PP OKU. Dalam perjalanan tersebut ditemukan kehadiran ASN jajaran Pemkab OKU yang mulai bekerja di kantor pasca lebaran mencapai 90 persen.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .