PALEMBANG - Pemkab Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah kepada 50 persen aparatur sipil negara (ASN). Penerapan WFH sejak 14 Juli hingga 12 Agustus 2021 untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
"Mulai kemarin 50 persen ASN sudah WFH ( work from home ) atau bekerja dari rumah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.
Pegawai Pemerintah Pemkab Belitung yang Wajib Bekerja di Kantor Selama PPKM
Namun, ia mengatakan, pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Marsidi Judono Belitung, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta camat dan lurah tetap harus bekerja di kantor.
"Pejabat eselon II dan III seperti Kepala Dinas dan Kepala Bagian tidak boleh meninggalkan kantor, tetap harus masuk karena bagaimana mau tanda tangan jika ada kebijakan kalau mereka tidak di tempat," katanya.
BACA JUGA:
Pemkab Belitung Mengurangi Jam Kerja Pegawai Pemerintah
Ia mengemukakan, penerapan sistem kerja dari rumah bagi pemerintah pemerintah ditujukan untuk mencegah munculnya klaster penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Tak hanya menjalankan sistem kerja WFH bagi 50 persen pegawai pemerintah, Pemkab Belitung juga memperhatikan jam kerja pegawai pemerintah selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2021. Jam kerja pegawai pemerintah selama itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .