Libur Lebaran Sudah Berakhir, ASN di Palembang Wajib Bekerja dari Kantor
Wali Kota Palembang bersama Satpol PP (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seluruh pegawai ASN maupun non-ASN di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, diwajibkan untuk masuk dan bekerja dari kantor agar dapat meningkatkan pelayanan, kinerja, dan produktivitas.

Harnojoyo, Wali Kota Palembang, menyampaikan kebijakan semua pegawai baik ASN maupun non-ASN hingga beberapa waktu ke depan harus masuk kerja di kantor masing-masing dengan kepatuhan protokol kesehatan ini untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya.

"Itu sesuai Arahan dari Gubernur, tidak ada kerja dari rumah atau  work from home ( WFH), semua pegawai masuk kerja pukul 07.30 WIB - 15.00 WIB," kata Harnojoyo usai apel hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi di Plaza BKB Palembang.

Ia memastikan pemerintah kota akan memberlakukan sanksi tertentu sesuai mekanisme yang ada, bila ASN atau non-ASN melanggar ketentuan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa memastikan tidak ada pegawai yang bolos di hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepastian tersebut didapatkan melalui pelaporan dari tim inspeksi kedisiplinan pegawai yang dibentuk Pemerintah Kota Palembang.

Pemeriksaan Kehadiran Pegawai pada Hari Pertama Masuk Kerja

Menurutnya, tim inspeksi itu melakukan pemeriksaan secara langsung ke setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretariat kota.

"Saya dan tim memeriksa, alhamdulilah fakta di lapangan tidak ada yang bolos, baik ASN atau non-ASN," kata Ratu Dewa dengan pemeriksaan petugas di sekretariat daerah Kota Palembang itu.

Ia menemukan berdasarkan daftar absensi digital dan tertulis secara keseluruhan pegawai masuk, dengan demikian menandakan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang meningkat. Jika bersangkutan kedapatan bolos, pencabutan sanksi pengurangan tunjangan tambahan (TPP) dan penurunan pangkat.

Pegawai yang Belum Masuk di Hari Pertama Kerja

Meskipun ada beberapa orang pegawai berhalangan masuk di hari pertama kerja tersebut, tapi alasan ketidakhadirannya masih dapat dipertimbangkan dan diperparah.

"Salah satunya, ditemukan ada pegawai tidak masuk, karena menyerahkan anaknya ke rumah sakit harus diberikan, tentu saja toleransi, yang penting melapor kepada atasannya dan dapat dipermudah," kata dia.

Pemerintah Kota mengharapkan pegawai dapat bekerja secara optimal melalui kebijakan tersebut, di semua bidang, khususnya kesehatan, pendidikan, perekonomian dan infrastruktur pembangunan yang menjadi skala prioritas.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.