Sumsel Bangun "Ecopark" di Banyuasin sebagai Ganti Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
Pulau ekor tikus di Banyuasin (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Taman konservasi (ecopark) seluas lebih dari 60 hektare dibangun oleh Pemprov Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin. Pembangunan ecopark tersebut merupakan penggati pengalihfungsian hutan lindung di daerah tersebut untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.

Triana Huswani, Kabid Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, menyampaikan pengalihfungsian hutan lindung ke hutan dengan hak pengelolaan (HPL) di Banyuasin itu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam SK pada Juli 2022

“Sumsel sebenarnya berkomitmen membuat ecopark di  mozaik 3-4 Banyuasin sejak tahun 2014. Ini merupakan lahan milik Pemprov. Karena ada rencana bangun pelabuhan, maka dibutuhkan penggantian dan belum lama disetujui KLHK,” kata Triana, Kamis.

Ia mengatakan bahkan  ecopark  yang dibangun ini akan melebihi areal hutan lindung yang mencakup seluas 60 hektare. Nantinya di areal ini juga menjadi percontohan konservasi.

Proses Pelepasan Hutan Lindung di Banyuasin

Ia mengungkapkan dalam proses pelepasan hutan lindung ini KLHK diajukan tiga alternatif, dan yang dipilih yakni luasan yang terkecil hanya 60 hektare.

Dalam pemanfaatan hutan lindung ini, nantinya tidak dilakukan penimbunan atau reklamasi agar fungsi magrove tetap terjaga.

“Yang dilakukan mirip dengan pembangunan pelabuhan milik pabrik OKI Pulp yang tetap mempertahankan pabrik atau tidak mereklamasi,” kata dia.

Perubahan Struktur dan Pola Ruang dari Hutan Lindung ke Hutan Fungsi Pengelolaan

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra mengatakan adanya perubahan struktur dan pola ruang dari hutan lindung ke hutan dengan fungsi pengelolaan (HPL) di Kabupaten Banyuasin ini tentunya akan dimasukkan dalam Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (HPL) di Kabupaten Banyuasin ini tentunya akan dimasukkan dalam Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2016-2036.

“Saat ini proses sedang berjalan dengan target selesai pada Juli 2023,” kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.

Terkait