35 Perusahaan di Sumsel Tidak Membayar THR Pegawai, Kini Diproses oleh Disnakertrans
Ilustrasi aktivitas warga Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 35 perusahaan diproses oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan karena dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya saat Lebaran Idulfitri 2022.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang melaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, di Palembang, Kamis. "Tim mendatangi satu pihak perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Sebanyak 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Memberikan THR kepada Pegawai

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu pihak perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya. Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya.

Daftar Perusahaan di Sumsel yang Tidak Memberikan THR kepada Pegawainya

Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai 'outsourching' rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.