9 Laporan Gaji Pegawai di Bawah Standar yang Dibawa Disnakertrans Sumsel ke Polisi Naik ke Tingkat Penyidikan
Ilustrasi buruh. (Antaranews)

Bagikan:

SUMSEL - Sejumlah laporan terkait kasus dugaan perusahaan memberikan upah di bawah standar diproses Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel).

Terdapat sembilan laporan gaji pegawai tidak sesuai upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/UMK) yang dilanjutkan Disnakertrans Sumsel ke jalur hukum. Laporan itu diterima dari serikat pekerja Sumsel sejak beberapa bulan terakhir.

Pada prosesnya semua perusahaan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah naik di tingkat penyidikan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel yang dalam waktu sepekan ke depan akan segera diumumkan penetapan status tersangka.

"Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel," kata Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin setelah menemui massa demonstrasi kalangan buruh di Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan upah, di Palembang, dikutip dari Antara, Rabu 15 Juni.

Meskipun tidak menyebutkan secara rinci lokus perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemberian upah itu, tapi Koimudin memastikan, penyidik PPNS dan aparat kepolisian sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum)," kata dia.

Ia menyebutkan, melalui kepastian proses hukum tersebut membuktikan pemerintah provinsi sangat serius dan tidak berpihak kepada siapa pun untuk memperjuangkan hak upah buruh di Sumsel.

Pada kasus tersebut buruh atau pekerja mempunyai hak mendapatkan upah sesuai aturan dan ketetapan berlaku yang harus direalisasikan pihak perusahaan pemberi kerja.

Koimudin mengatakan, besaran nilai UMP yang diberlakukan untuk tahun ini senilai Rp3,144 juta. Begitupun untuk UMK rata-rata setiap daerah sekitar senilai Rp3,2 juta, atau daerah yang tidak menetapkan UMK setidaknya harus menyesuaikan berdasarkan nilai UMP.

"Kami pemerintah provinsi tidak main-main dan tidak berpihak untuk memperjuangkan hak upah buruh, semua harus sesuai aturan besaran nilai UMP/UMK yang ditetapkan," katanya lagi.