Perusahaan Tidak Boleh Tunda Pembayaran THR, DPRD Belitung; Kewajiban Perusahaan
DPRD Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Perusahaan daerah di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta oleh DPRD untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 secara tepat waktu kepada karyawan dan pekerja tepat waktu.

"Kami minta perusahaan membayar THR Idul Fitri 1443 Hijriah kepada karyawan yang memang berhak menerima tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah," kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Senin.

Perusahaan Tidak Boleh Menunda Pembayaran THR

Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 disebutkan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut dia, di tengah kondisi perekonomian yang mulai pulih dan membaik setelah pandemi COVID-19 maka tidak ada alasan perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR karyawan atau pekerja.

"Karena ini sudah menjadi kewajiban perusahaan dan ketentuannya telah atur dalam undang-undang," katanya.

Posko Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri 2022

Dia mendorong pemerintah daerah membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1443 Hijriah bagi karyawan yang nanti merasa belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehingga nanti bisa melapor ke posko tersebut dan kami juga nanti melalui komisi terkait akan sama-sama mengawasi hal ini," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.