Ayah Pemerkosa Anak Tirinya Sendiri Sudah Ditangkap Polres OKU, Begini Kronologinya
Satreskirim Polres OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pelaku permerkosaan terhadap anak tirinya sendiri ditangkap oleh Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Korban yang diperkosa masih berstatus sebagai pelajar.

AKBP Danu Agus Purnomo, Kapolres OKU didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis mengatakan, aksi bejat pelaku BI (35) dilakukan di dalam kamar korban berinisial SS (16) pada saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologi Pemerkosaan Ayah kepada Anak Tirinya Sendiri di OKU

Menurut keterangan korban, peristiwa memilukan itu dialami di dalam kamarnya saat keadaan rumah sedang sepi. Pelaku membuka paksa pakaian korban dan mendorongnya ke tempat tidur untuk melayani nafsu bejatnya.

Tak terima atas ulah ayah tirinya itu, korban melaporkan ulah pelaku itu ke SPKT Mapolres OKU.

"Usai menerima laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Pengandonan pada Rabu (11/5)," ungkap Kasi Humas.

Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, satu helai celana tidur panjang warna pink, satu helai celana dalam warna putih, satu helai BH warna putih ungu, satu helai baju lengan pendek warna coklat dan satu helai celana panjang warna hitam milik korban.

"Atas ulahnya itu pelaku akan dijerat Pasal 81 Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.