PALEMBANG - Kasus pencabulan terhadap seorang anak 12 tahun di Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres setempat. Pelaku pencabulan terhadap AS ialah ayah kandungnya sendiri yang berinisial S (35).
AKBP Warsono, Kepala Polres Jepara, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA JUGA:
"Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah, yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya", kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 4 April.
Kronologi Pencabulan Seorang Ayah kepada Anak Sendiri
Dari informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati benar bahwa tersangka di rumah. Tak pakai lama kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ayah korban.
AKBP Warsono menjelaskan, korban AS dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya di rumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Hukuman bagi Pelaku Pemerkosaan
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh obat-obatan.
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.